Perpanjang Relaksasi Kredit
OJK Perpanjang Relaksasi Kredit, Begini Cara Mengajukannya!

OJK Perpanjang Relaksasi Kredit, Begini Cara Mengajukannya!

Asetbagiku.com – OJK perpanjang relaksasi kredit, begini cara mengajukannya. Otoritas keuangan memperpanjang pelonggaran kredit satu tahun lagi hingga 2022. Sementara itu, per 7 September 2020, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

Bantuan kredit dinikmati oleh 5,82 juta usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp 360,6 triliun. Restrukturisasi juga menerima 1,56 juta debitur non-UMKMĀ  mendapat keringanan kredit sebesar Rp523,9 triliun.

Karena pandemi COVID-19 lebih lama dari perkiraan, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran kredit atau credit easing. Kini nasabah yang benar-benar kesulitan keuangan dan kesulitan membayar cicilan bisa mengajukan waiver kembali. Bagaimana menerapkan?

Ketua Komite OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjang relaksasi kredit akan diputuskan setelah melihat perkembangan dunia usaha. Jika sektor restrukturisasi kredit tidak sepenuhnya pulih meskipun ada langkah-langkah stimulus pemerintah seperti jaminan modal kerja, periode pelonggaran harus diperpanjang sampai sektor tersebut pulih sepenuhnya.

Tahapan Pengajuan Perpanjang Relaksasi Kredit

Tahapan Pengajuan Perpanjang Relaksasi Kredit
Tahapan Pengajuan Perpanjang Relaksasi Kredit

Dalam praktiknya, debitur tidak harus datang langsung ke bank atau lembaga keuangan untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran COVID-19. Tunggu dan ikuti apa yang diumumkan bank melalui website resminya atau call center resminya.

Jika tidak yakin apakah pinjaman yang diajukan memenuhi syarat untuk perpanjangan keringanan kredit, Kamu dapat menghubungi lembaga keuangan untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar keringanan ini. Selain menghubungi call center, ada baiknya bertanya kepada penanggung jawab pinjaman kredit.

Bank secara otomatis meminta nasabah untuk mengunduh dan mengisi formulir khusus untuk diserahkan kepada karyawan atau relationship manager (RM) yang telah menghubungi secara otomatis.

Seperti halnya pinjaman, aplikasi lebih mungkin diterima jika cicilan lancar dan tidak pernah jatuh tempo. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang ditekankan oleh OJK. Tolong jangan izinkan siapa pun menggunakan program ini sebenarnya tidak berhak atas bantuan karena tidak terpengaruh oleh epidemi.

Pelanggan dengan masa restrukturisasi yang direncanakan atau dijadwalkan, tetapi masih mengalami kesulitan membayar jumlah angsuran penuh, dapat mengajukan perpanjangan relaksasi kredit.

Prosedurnya sama seperti saat mengajukan pengecualian untuk pertama kali, cukup hubungi bank atau perusahaan keuangan dan jelaskan situasinya. Pengurangan kredit diperpanjang jangka waktu tertentu jika rincian yang diajukan oleh pelanggan dapat diverifikasi oleh bank atau beberapa perusahaan keuangan.

Perlu juga dicatat bahwa persyaratan cap sebesar Rp 10 miliar bukanlah harga tetap. Konon, jika sedang istirahat, tidak ada salahnya bertanya kepada bank atau perusahaan keuangan tentang peluang tersebut.

Relaksasi Kredit Apa Bisa Diperpanjang?

Mitigasi tersebut awalnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11 Tahun 2020 dan kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2023, dari awal menjadi POJK No. 17, berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas dari operasi perbankan. Pertunjukan.

Sampai Kapan Relaksasi Kredit?

Seperti diketahui, OJK telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelonggaran restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan pelonggaran restrukturisasi kredit ini juga berlaku untuk BPR dan BPRS.

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit?

Cara mengajukan restrukturisasi kredit

  • Debitur mengajukan permohonan.
  • perusahaan keuangan tujuan.
  • Siapkan aplikasi.
  • Sebuah bank atau perusahaan keuangan mengevaluasi.
  • Evaluasi status saat ini.
  • Debitur menerima keputusan itu.

Apa itu Relaksasi Restrukturisasi Kredit?

Menurut Badan Pengawas Keuangan (OJK), pelonggaran kredit merupakan upaya meningkatkan aktivitas kredit debitur cenderung mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

Akhir kata

Nah, Itulah beberapa penjelasan mengenai OJK telah memperpanjang relaksasi kredit yang dapat diajukan dengan mudah. Semoga artikel Asetbagiku dapat membantu kalian yang ingin mengajukan relaksasi kredit yang telah diperpanjang OJK. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat ya gaes..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

>> CLOSE 2X<<