Pengertian Leasing
Pengertian Leasing, Beserta Jenis, Manfaat, dan Contohnya!

Pengertian Leasing, Beserta Jenis, Manfaat, dan Contohnya!

Asetbagiku.com – Leasing adalah kegiatan keuangan berupa barang modal atau aset bagi suatu perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha. Misalnya, menyewa sepeda motor untuk memudahkan proses pemasaran sebuah perusahaan distribusi. Biasanya, debitur melunasi pinjamannya secara mencicil.

Tujuan dari leasing adalah untuk membantu pengusaha dalam mempersiapkan modal untuk usaha. Nah, pada artikel kali ini Asetbagiku mengajak kamu untuk mengetahui apa itu Leasing, jenis, contoh dan manfaatnya. Ayo lihat!

Apa itu Leasing?

Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal dan aset untuk diberikan kepada bisnis atau individu. Biasanya, penerima manfaat Leasing adalah seorang pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan usaha sedemikian rupa sehingga diperlukan modal untuk memulai kegiatan usaha tersebut.

Leasing juga merupakan metode pembiayaan yang ditawarkan perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Pembayaran dilakukan secara mencicil sesuai keputusan bersama. Ketika debitur mampu melunasinya, sisa nilai dapat digunakan untuk melakukan pembelian.

Dalam sistem ini, leasing adalah pembiayaan yang membantu orang mendapatkan modal usaha atau membeli barang-barang mahal tanpa mengeluarkan banyak uang sekaligus.

Contoh leasing adalah ketika seseorang ingin membeli sepeda motor atau mobil, tetapi tidak dapat membayar kembali dan menggunakannya untuk membayar lessor dengan mencicil.

Sejarah Leasing

Sejarah Leasing
Sejarah Leasing

Leasing adalah kegiatan keuangan yang dilakukan melalui adat Sumeria sejak tahun 2000 SM. Hal ini dapat dilihat dari dokumen penyewaan ternak, air dan barang-barang rumah tangga di alam liar. Kemudian, sekitar 400 SM, sebuah badan terpisah muncul di Babel untuk mengawasi kegiatan ini.

Saat itu, orang Babilonia menggunakan perLeasingan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan mereka melalui bibit tanaman dan alat pertanian. Belakangan, Roma, Mesir, dan Yunani kuno mengikuti kebiasaan ini.

Pada tahun 1850, orang Amerika Tom M. Clark adalah orang modern pertama yang menerapkan praktik leasing saat menyewa gerobak.

Fungsi Leasing

Leasing memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Ada masa Leasing dan masa angsuran.
  • Kepemilikan objek yang diLeasingkan berada pada lessor.
  • Biasanya, subjek Leasing adalah bentuk objek modal yang benar-benar dibutuhkan oleh pelanggan atau pengusaha untuk menjalankan bisnis.
  • Ada cicilan nominal yang besarnya disepakati bersama.

Tujuan Leasing

Biasanya, suatu pihak menyewa karena didasarkan pada tujuan berikut:

  • Kamu bisa mendapatkan kebutuhan sehari-hari yang mahal dengan cukup cepat dan langsung bisa digunakan dengan cara mencicil.
  • Pembelian alat tidak dilakukan sekaligus sehingga menghemat biaya produksi.
  • Leasing biasanya mengoperasikan pembiayaan ini untuk memperoleh pendapatan dari bunga pinjaman.

Pihak-Pihak Dalam Leasing

Pihak-Pihak Dalam Leasing
Pihak-Pihak Dalam Leasing

Rencana pendanaan ini mencakup minimal 4 pihak. Nah, mereka yang bergerak dalam bisnis rental adalah sebagai berikut.

  1. Lessor

Lessor adalah suatu usaha atau pihak yang memberikan fasilitas keuangan kepada lessee berupa barang modal. Mereka akan mendapatkan kembali modal dan keuntungannya melalui cicilan yang dibayarkan oleh peminjam.

  1. Lessee

Dalam transaksi Leasing, yang dimaksud dengan lessee adalah perusahaan atau perorangan yang dibiayai dalam bentuk barang modal. Ketika mereka mampu mengembalikannya, lessee dapat memilih untuk membelinya atau mengembalikannya kepada lessor.

  1. Supplier

Dalam transaksi leasing, posisi pemasok adalah pemasok barang yang dipesan oleh lessee, yang akan dilunasi oleh lessor.

  1. Bank

Meskipun tidak terlibat langsung, bank seringkali bertanggung jawab untuk menyediakan dana kepada lessor. Oleh karena itu, penyedia Leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal untuk memenuhi permintaan penyewa.

Jenis-Jenis Leasing

Jenis-Jenis Leasing
Jenis-Jenis Leasing

Jenis-jenis leasing adalah:

  1. Capital Lease

Capital Lease adalah mekanisme leasing yang paling sering digunakan di mana perusahaan menyediakan berbagai jenis kebutuhan modal pelanggan. Kemudian, mereka membayar pemasok biaya pesanan dan mendapatkan pengembalian uang dalam angsuran penyewa. Dengan kata lain, pelanggan (penyewa) tidak memiliki hubungan langsung dengan pemasok.

  1. Operating Lease

Jenis lain dari Leasing adalah Operating Lease, di mana lessor membeli barang untuk diLeasingkan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak. Penyewa kemudian hanya membayar Leasing dan penyewa menanggung semua biaya lainnya.

  1. Sales Type Lease

Sales Type Lease adalah penjualan barang yang diproduksi di rumah dengan dasar Leasing. Dengan demikian, perusahaan memperoleh melalui harga jual dan bunga yang disetorkan oleh penyewa.

  1. Cross Border Lease

Cross Border Lease adalah praktik Leasing antara lessee dan lessor yang berada di negara lain. Biasanya hal ini dilakukan untuk modal berupa pesawat terbang atau perlengkapan militer.

  1. Leverage Lease

Jenis Leasing lainnya adalah Leverage Lease di mana modal diperoleh dengan melibatkan pihak ketiga. Oleh karena itu, lessor tidak membayar jumlah penuh untuk barang modal, tetapi terlibat dalam usaha patungan dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, ketika membayar nanti, penyewa berurusan dengan lebih dari satu pihak.

Perusahaan Leasing

Perusahaan Leasing
Perusahaan Leasing

Beberapa perusahaan Leasing tersebut adalah:

  • PT BCA Finance
  • PT Federal International Finance (FIF)
  • PT Astra Credit Companies (ACC)
  • PT Oto Multi Artha
  • PT Bussan Auto Finance (BAF)
  • PT Wahana Ottomitra Multiartha WOM)
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  • PT Summit Oto Finance

Manfaat Leasing

Rencana pembiayaan ini menawarkan beberapa manfaat bagi pemilik dan penyewa. Keuntungan dari leasing adalah:

  1. Terhindar dari Inflasi

Leasing adalah salah satu rencana pinjaman yang menghindari inflasi karena pembayaran dilakukan sesuai dengan unit keuangan dari kontrak sebelumnya.

  1. Tidak Perlu Jaminan

Kamu tidak memerlukan jaminan prabayar untuk melakukan Leasing. Namun, kepemilikan barang modal yang sah atau jumlah yang dibayarkan sebelumnya dapat digunakan sebagai jaminan untuk transaksi tersebut.

  1. Fleksibel

Karena ini adalah sistem kontrak antara lessor dan lessee, kedua belah pihak dapat menegosiasikan banyak hal dan kontrak lebih fleksibel.

  1. Capital Saving

Salah satu manfaat dari rencana Leasing adalah bahwa penyewa tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk modal di muka. Ini karena lessor memberikan pinjaman hingga 100%. Dengan demikian, dana modal dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

  1. Pelayanan Cepat

Proses pembiayaan leasing cepat, sederhana dan efisien karena ditangani oleh perusahaan tertentu.

  1. Ada Perlindungan Hukum

Ketika ada kontrak yang jelas dan mengikat secara hukum, kesepakatan antara lessor dan lessee memperoleh kepastian hukum. Jadi, jangan khawatir tentang penipuan dan risiko lainnya.

  1. Dapat Memperoleh Aktiva

Manfaat utama dari leasing bagi lessee adalah mendapatkan aset berupa barang modal untuk menunjang kegiatan usaha.

Apa Saja Contoh Leasing?

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

  • Pt Federal International Finance (FIF)
  • Pt Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
  • Pt Bussan Auto Finance (BAF)
  • Pt Bca Finance.

Apa Tujuan Dari Leasing?

Tujuan Leasing. Kamu dapat dengan cepat membeli kebutuhan sehari-hari yang mahal dan menggunakannya secara mencicil. Pengurangan biaya dan pengurangan biaya karena pembelian alat tidak tercapai sekaligus.

Bagaimana Cara Kerja Leasing?

Leasing adalah perusahaan keuangan yang menyewakan objek kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu.

Bagaimana Ciri-ciri Leasing?

Ciri-ciri Sewa Guna Usaha

  1. Perjanjian antara Lessor dengan Lessee.
  2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
  3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).

Apa Saja Kerugian Dari Leasing?

Kekurangan Leasing. Ada lebih banyak biaya seperti biaya penitipan, biaya asuransi dan biaya provisi. Ketiganya merupakan biaya wajib yang harus dipenuhi oleh lessee atau lessee.

Apa Saja Dasar Hukum Leasing?

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Apa Saja Persyaratan Untuk Melakukan Leasing?

Berikut ini adalah persyaratan umum mengajukan kredit melalui perusahaan leasing.

  • Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah.
  • KTP orang tua jika pemohon masih lajang dan tinggal di rumah orang tua.
  • KTP pribadi dan KTP suami/istri jika pemohon sudah menikah.
  • Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Akhir Kata

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan salah satu cara pembiayaan yang mudah dan menguntungkan bagi pengusaha. Apakah tertarik untuk mencobanya? semoga beruntung!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

>> CLOSE 2X<<